SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan pelimpahan tahap II dan hasil penyitaan pemblokiran aset para tersangka dalam kasus PJU Dishub Kerinci tahun anggaran 2023.
Kejari menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari 7 terdakwa kasus PJU Dishub Kerinci.
Kejari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum bersama Kasi Pidsus Yogi menyampaikan uang tersebut diserahkan penasehat hukum dari keluarga 7 terdakwa kasus dugaan korupsi PJU kepada penyidik Kejari Sungai Penuh.
“Telah dilakukan penyitaan aset dan penitipan uang pengganti yang total semua 1.432.460.000 ini dari 7 tersangka atau terdakwa. 5 dari direktur perusahaan/rekanan, dari mantan Kadis dan Kabid. Penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik dengan dari keluarga pihak tersangka melalui tik penasehat hukumnya. Kemudian ada juga penyitaan aset kendaraan bermotor yakni 1 unit motor dan 1 unit mobil,” jelas Kajari Sungai Penuh saat pres release, Senin (13/10/2025).
Penyidik juga melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan. Diantaranya tanah dan bangunan di Desa Telaga Biru Siulak, tanah dan bangunan di desa Koto Dumo, tanah dan bangunan di Desa Simpang Belui, tanah dan bangunan di Desa Sawahan Jaya, tanah dan bangunan di Dusun Sungai Gelampeh, tanah dan bangunan di Desa Tebing Tinggi, tanah dan bangunan di Desa Mukai Hilir.
“Ada 10 aset tanah dan bangunan milik tersangka juga dilakukan penyitaan dan pemblokiran,” ungkapnya.
Terkait keterlibatan dewan Kerinci dalam kasus PJU Dishub, pihak Kejari Sungai Penuh mengatakan akan terus mendalami hal ini.
Sejauh ini, tak ada pengembalian atau bukti yang sah terkait keterlibatan oknum DPRD Kerinci dalam kasus ini.
“Penyidik masih mengembangkan dan mendalami siapapun yang terlibat dalam kasus PJU Dishub Kerinci 2023,” katanya.
Tambahan, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi bahwa dari kasus PJU Dishub Kerinci BPKP telah menghitung kerugian negara 2,7 miliar.
“Dari 2,7 miliar, kami berhasil melakukan penyitaan 1,4 miliar lebih. Jumlah ini diserahkan oleh 7 tersangka melalui penasehat hukumnya. Kemudian dalam proses penyidikan, ke 10 tersangka itu kami lakukan blokir aset,” ungkapnya.