SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kembali menyeret tersangka baru.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus mega proyek Pokok Pikiran (Pokir) Dewan ini, sehingga total tersangka berjumlah 10 orang.
Tersangka terbaru yakni inisial YAM, seorang ASN yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) atau ULP Kabupaten Kerinci.
YAM diketahui memiliki peran penting dalam penunjukan langsung rekanan kontraktor tanpa melalui proses tender yang sah.
“Tersangka YAM ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk 20 hari ke depan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, Selasa (5/8/2025).
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan 9 tersangka lainnya dalam dua tahap. Para tersangka terdiri dari pejabat Dinas Perhubungan, direktur perusahaan pelaksana proyek, serta ASN yang meminjamkan perusahaan untuk meloloskan proyek fiktif.
Proyek Pokir Dewan senilai total Rp 5,5 miliar itu seharusnya dilelang, namun justru dipecah menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung.
Dalam proses penyidikan, ditemukan banyak item pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis serta indikasi markup anggaran, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2,7 miliar.
Kejari Sungai Penuh telah memeriksa lebih dari 50 saksi, termasuk pihak rekanan, ASN Dishub, anggota DPRD Kerinci, hingga tim ahli. Lebih dari 200 dokumen juga telah disita sebagai barang bukti.
Kasus ini disebut sebagai proyek berjemaah, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.