SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.
Para tersangka yakni berinisial HC, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian NE, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Selanjutnya F, Direktur PT WTM, AN Direktur CV TAP, SM Direktur CV GAW, G Direktur CV BS, dan terakhit J Direktur CV AK.
āKetujuh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum lebih lanjut dengan masa penahanan awal selama 20 hari,ā kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam sejak Februari 2025.
āPenyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,ā tegas Sukma,ā kata Kajari Sukma, Kamis (3/7/2025).
Sukma Djaya Negara menyebut proyek PJU tersebut mendapatkan anggaran Rp 3 miliar dari DPA murni, dan memperoleh tambahan Rp 2 miliar dari APBD Perubahan. Sehingga total anggaran mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
āNamun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelelangan terbuka sesuai aturan,ā ujarnya.
Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Sementara itu, Kajari juga telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop.
Para tersangka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat (2) Huruf d Perpres tersebut, yang secara tegas melarang pemecahan paket untuk menghindari proses lelang.
Akibatnya, ketujuh tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci.