SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa dua tersangka baru ini adalah AA dan RDF.
Keduanya berperan dalam mengerjakan pemasangan PJU dengan meminjam perusahaan dari lima tersangka sebelumnya.
AA merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), sementara RDF merupakan guru PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.
“Ini merupakan hasil pengembangan dan pendalaman tim. Hasilnya, ada dua tersangka baru yakni inisial AA dan RDF, yang mengerjakan pemasangan PJU dengan meminjam perusahaan dari lima tersangka terdahulu,” kata Sukma, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Heri Cipta, terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Heri, dalam perkara ini, merekayasa proses lelang.
Dia melakukan penunjukan langsung (PL) untuk proyek tersebut dan paket tersebut dipecah menjadi 41 paket kecil atau “split order”.
Seharusnya, pengadaan ini dilakukan melalui lelang terbuka.
“Seharusnya, pengadaan ini dilakukan melalui lelang terbuka, namun, tersangka HC melakukan pengadaan dengan PL,” kata Sukma.
Tak seorang diri, Heri ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya, yakni NE selaku PPTK Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci, F selaku Direktur PT. WTM, G selaku Direktur CV. BS, J selaku Direktur CV. AK, AN selaku Direktur CV TAP, dan SM selaku Direktur CV. GAJ.
Sukma Djaya Negara mengatakan bahwa total pagu anggaran proyek ini senilai Rp 5.588.890.365.
Tidak hanya itu, kata Sukma, pengerjaan proyek tersebut juga tidak sesuai spesifikasi sehingga korupsi ini mengakibatkan kerugian negara Rp 2.721.591.509,61.
Perkara ini terungkap setelah penyidik Kejari Kerinci melakukan penyelidikan mendalam hingga memeriksa 45 orang saksi.
Hasilnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Mereka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan atas perkara ini yakni 225 dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone (HP) dan laptop.