SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengungkap kerugian negara atas kasus korupsi penyerobotan lahan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto mengatakan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat untuk perkebunan kelapa sawit PT. PSJ.
“Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 93.269.352.000,- (sembilan puluh tiga milyar dua ratus enampuluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan $ 2.199.942 (dua juta seratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh dua dollar amerika), apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai 126– 127 Milyar rupiah,” katanya, Senin (9/12/2024).
Kasi Pidsus menyebutkan dalam kesempatan ini pihaknya Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT. PSJ berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah Rp. 10 Milyar. Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT. PSJ diareal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat seluas ± 1.199,87 Hektar.
“Karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis karena masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, Penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT. Produk Sawitindo Jambi untuk dikelola selama perkara ini berjalan, dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal, dan hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil Perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak 2,4 Milyar rupiah,” ungkapnya.
“Sehingga apabila ditotalkan jumlah uang yang telah dititipkan seluruhnya berjumlah 12,4 milyar rupiah, nantinya uang titipan itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari Kerugian Negara yang telah terjadi. Sehingga kami tidak hanya melakukan penindakan dalam perkara ini namun juga berupaya semaksimal mungkin akan melakukan pemulihan terhadap kerugian negara yang telah timbul. Dalam waktu dekat ini akan ada tersangka diumumkan dalam kasus ini,” pungkasnya.