SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu, 27 September 2023 sore kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020.
Kajari Tebo dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa dua yang sudah di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Nurman Jamal yang tak lain adalah PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kata Kajari Tebo, “Hari Ini Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan dua tersangka dugaan korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020, dan satu orang atas nama Nj dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tebo, sedangkan tersangka dugaan kasus korupsi yang satunya lagi inisial, Is i”.
Lanjut Kajari, untuk diketahui salah satu dari 2 tersangka yakni inisial Is i, sebelumnya juga sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus peningkatan Jalan Padang Lamo ini dia disangkakan terlibat dalam dua proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2018 dan 2020 ditetapkan dua kali sebagai tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada 2018.
Lanjut Kejari menjelaskan “Tersangka Is i, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020”.
Kajari mengatakan pada proyek peningkatan Jalan Padang lamo ini mulai tahun 2018 dan tahun 2020 memiliki modus yang sama. Atas perbuatannya, telah membuat kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar. Tutupnya.
(Sekatojambi.com/Rio afriyanto)
Tim Redaksi