SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan (Kejari) Tebo, kembali menelusuri aset-aset para tersangka korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan oleh Kajari Tebo Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono.
Disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Rabu (09/07/2026) pihaknya kembali melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah tersangka Nurhasanah terkait Dugaan penyimpangan dalam pembangunan pasar Tanjung Bungur.
“Kita sudah lakukan penyitaan dengan pemasangan plang”, ungkapnya dikonfirmasi via ponselnya.
Dijelaskannya aset berupa 1 bidang tanah bersertifikat, dengan luas 604 m2 Ha atas nama Nurhasanah bertempat di Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Kemudian 1 bidang tanah lagi dengan luas 749 m2 Ha bersertifikat atas nama Nurhasanah bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah.
Penyitaaan ini kata Febrow, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo No. 05/L.5.17/Fd.2/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 dan Izin Penyitaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo No. 102/PenPid.B-Sita/2025/PN Mrt.
“Pelaksanaan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta dilakukan pengawalan dari Pihak TNI”, ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Tebo menetapkan Nurhasanah, Edi Sofyan, dua ASN pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo. Dan Solihin yang merupakan pihak ketiga.
Dari pengembangan kembali ditetapkan sebagai tersangka Haryadi konsultan pengawas. Kemudian Dhiya Ulhaq Saputra, direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana pengerjaan proyek konstruksi Pasar Tanjung Bungur.
Kemudian Harmunis kontraktor pelaksana dan peminjam perusahaan CV KPB, terakhir Paul Sumarno yang merupakan konsultan perencana pembangunan Pasar Tanjung Bungur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana.