SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima uang titipan dari 2 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni penyimpangan pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023 serta penyaluran fiktif dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI Rimbo Bujang tahun 2021.
Titipan uang ini dilakukan para terdakwa secara sadar, dan hal tersebut menjadi alat bukti baru bagi Kejari Tebo.
Kajari Tebo, Abdurachman mengatakan bahwa titipan dalam perkara Tipikor penyimpangan pembangunan Pasar Tanjung Bungur berjumlah Rp 1.061.233.105,09.
Sementara titipan untuk perkara penyaluran fiktif dana KUR BSI Rimbo Bujang mencapai Rp 3.825.000.000.
Kedua perkara tersebut saat ini sedang dalam proses persidangan. Untuk perkara Pasar Tanjung Bungur, persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli dan saksi mahkota.
“Sedangkan untuk penyaluran fiktif dana KUR, persidangan sedang memasuki tahap pemeriksaan saksi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).
Diakuinya, tugas Kejari Tebo tidak hanya sebatas penjatuhan pidana, melainkan juga pemulihan kerugian negara sejak proses penyidikan.
Kejari Tebo mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan melakukan penyitaan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak.
“Dalam persidangan, kita telah mengupayakan terdakwa mengembalikan kerugian negara. Alhamdulillah, ketujuh terdakwa telah mengembalikan 100 persen,” katanya.
Saat ini Kejari Tebo menunggu putusan inkrah. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang titipan yang telah dimasukkan ke rekening Kejari Tebo akan disetorkan ke rekening negara.


























