Sekatojambi.com (Kota Jambi) Laporan LSM Mappan terkait aktifitas perkebunan Kelapa Sawit Milik Bupati Bungo Mashuri diduga Tanpa memiliki Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) dilimpahkan oleh Kejati Jambi ke Kejari Bungo.
Hal tersebut diketahui pasca awak media melakukan konfirmasi secara langsung Kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya S.H.
Diruang Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya menerangkan Kepada awak media pada Rabu (05/03/25)
“Bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negari Bungo pada bulan februari 2025″.
Perlu diketahui Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo telah melaporkan Dugaan Tindak Pidana bidang Perkebunan serta dugaan tindak pidana penggelapan pajak atas aktifitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di kabupaten bungo yang diduga dilakukan oleh Bupati Bungo pada 14 November 202 ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasi Intel Kajari Bungo Rendy Winata S.H saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via whatsap membenarkan kalau laporan tersebut memang dilimpah ke Kejari Bungo dari Kejati Jambi.
Namun saat dimintai klarifikasi sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Rendu mengungkapkan saya izin belum bisa komentar klw terkait itu bang. Yg pasti ya kita tindaklanjuti.
Penulis : Novalino