SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit Bank BNI tahun 2018–2019.

Penyitaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja yang diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Aset Besar yang Disita

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tertanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Jambi Nomor Print–480/L.5/Fd.2/6/2025.

Adapun aset yang disita meliputi, Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAL. Enam bidang tanah seluas total 163.285 meter persegi.

Bangunan dan sarana prasarana termasuk kantor, mess karyawan, dan fasilitas pendukung lainnya.

Mesin dan peralatan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) yang berada di lokasi pabrik.

Dijelaskannya, tiga orang tersangka dalam kasus ini berinisial WH, VG, dan RG tetap ditahan dan dititipkan di Lapas Jambi.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan rimair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ketentuan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nolly bilang, saat ini Kejati Jambi kini tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menaksir nilai likuidasi atau nilai lelang atas aset yang telah disita.

“Nilai tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sekitar Rp105 miliar.

Kejati Jambi memastikan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.