SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Menyoal kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mahasiswa magang di Jerman, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jambi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany.

“SPDP sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu, artinya Jaksa yang akan menangani kasus tersebut akan segera ditunjuk oleh Kejati,” katanya, Rabu (28/3/2024).

Ia menyebut, dalam SPDP belum menyertakan nama tersangka. Namun masih terlapor yakni Saudari ER, dkk.

Kemudian, Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang Jaksa untuk meneliti perkara ini.

Sebelumya diberitakan kasus TPPO berkedok mahasiswa magang di Jerman menyeret nama Universitas Jambi (Unja). Kasus ini terungkap setelah beberapa mahasiswa melaporkan jika dibulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferienjob magang di Jerman. Kemudian seluruh peserta diarahkan mengisi formular pendaftaran yang dipersiapkan melalui link serta membayar Rp100.000 ke rekening CV. GEN.

Jika lulus para peserta juga membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang dan juga ada mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.