SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Keluarga Aryadi, korban tembakan polisi di Kabupaten Tebo, meminta Polda Jambi melakukan ekshumasi.
Melalui Kuasa hukum keluarga Aryadi, Ramo Hutabarat menyebut kematian Aryadi merupakan extra judicial killing yaitu pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kematian Aryadi itu kami sebut extra judicial killing yang dilakukan pihak kepolisian hingga menghilangkan nyawa,” sebutnya usai gelar perkara di Mapolda Jambi, Jumat (3/10/2025).
Ramos menjelaskan, dalam gelar perkara yang digelar Polda Jambi bersama Polres Tebo dan Polsek Sumay, pihak kepolisian memaparkan langkah-langkah yang dilakukan saat kejadian. Namun, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
“Kami mempertanyakan pertanggungjawaban mereka. Apa penyebab kematian itu sudah dipastikan. Sampai sekarang belum ada jawaban jelas, karena memang itu harus dibuktikan lewat penyidikan dan pemeriksaan medis,” ujarnya.
Ramos menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Komnas HAM, dan Kompolnas.
Ia berharap lembaga-lembaga tersebut ikut mengawasi proses penyelidikan agar berjalan transparan dan profesional.
“Kami ingin Polri benar-benar profesional sesuai undang-undang. Harapan keluarga korban dan masyarakat jelas, kasus ini jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.
Ia juga menyebut, Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut, untuk memastikan apakah tindakan mereka sesuai standar yang disebut “terukur” oleh pihak kepolisian.
“Kalau terukur, seharusnya tidak sampai menghilangkan nyawa. Ini yang jadi pertanyaan besar,” katanya.
Terkait kronologi, Ramos menuturkan awalnya Aryadi disebut-sebut aparat sebagai terduga pelaku narkoba. Saat penyergapan, korban diduga melakukan perlawanan hingga aparat menembak kakinya.