SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi kembali menggagalkan upaya pengiriman sabu lintas kabupaten yang dibawa oleh seorang pemuda asal Kabupaten Bungo.
Pemuda tersebut adalah Rizky Romadhon Hidayatullah (22), warga Jalan Guru Ibrahim RT 12, Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.
Rizky ditangkap saat membawa 2 bungkus sabu dengan berat 1.955.770 gram atau hampir 2 kilogram. Sabu ini ia dikemas dalam teh Cina warna kuning.
“Pelaku kami amankan di wilayah Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari,” ujar Murniati, Plh Bagian Umum BNNP Jambi, Rabu (25/6/2025).
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga peredaran narkotika dari Kota Jambi menuju Bungo.
Tim BNNP langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang dicurigai, tepatnya di Jalan Srigunting, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Di lokasi, tim melihat 2 pria yang dicurigai sebagai kurir narkoba. Saat akan ditangkap, keduanya kabur.
Atas kegigihan petugas mengejar pelaku, akhirnya 1 pelaku berhasil ditangkap, sementara 1 lainnya melarikan diri.
“Dari tangan Rizky, kami temukan satu tas ransel merah berisi dua bungkus teh Cina warna kuning. Isinya diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
“Pelaku yang melarikan diri diketahui bernama Andri Apri Saputra. Identitasnya sudah kami kantongi,” sambungnya.
Saat ini, pelaku Rizky telah diamankan di Kantor BNNP Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.