SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI memperkuat langkah menuju kebijakan pembangunan berbasis data melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025 (PK-25) di Desa Tunas Mudo, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendukbangga/BKKBN RI, Dr. Faharuddin, S.ST., M.Si, dan berfokus pada Modul Kesulitan Fungsional Anak (Child Functioning Module/CFM) – sebuah inisiatif strategis hasil kerja sama antara Kemendukbangga/BKKBN dan UNICEF Indonesia.
Modul ini dirancang untuk mengidentifikasi kesulitan fungsional anak usia 2-17 tahun, meliputi aspek penglihatan, pendengaran, mobilitas, komunikasi, kemampuan belajar, dan interaksi sosial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Drs. Putut Riyatno, M.Kes, Kepala Dinas PPKB Kabupaten Muaro Jambi, Nur Subiantoro, S.E, serta Kabid Dalduk Penyuluhan dan Penggerakan, Ahmad Febrianto, S.E. Sejumlah penyuluh KB, kader lapangan, dan perwakilan masyarakat juga mengikuti kegiatan tersebut.
Data Keluarga Jadi Fondasi Kebijakan Nasional
Dalam arahannya, Dr. Faharuddin menegaskan bahwa data keluarga yang akurat menjadi dasar penting bagi perencanaan pembangunan kependudukan dan keluarga yang berkelanjutan.
“Pendataan keluarga 2025 telah selesai dilaksanakan pada Juli-Agustus dan kini dalam tahap pembersihan serta pengolahan data. Hasilnya akan disajikan secara nasional pada pertengahan November. Data ini menjadi pijakan penting bagi kebijakan pemerintah berbasis bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, data keluarga kini memiliki nilai strategis seiring dengan kebijakan pemerintah yang menekankan intervensi by name by address.
“Penanganan stunting tidak hanya soal gizi. Kita juga perlu melihat faktor lingkungan, sanitasi, dan kesulitan fungsional anak yang bisa memengaruhi tumbuh kembang mereka,” jelasnya.
Kolaborasi BKKBN–UNICEF Dukung Data Anak Inklusif
Pelaksanaan Modul CFM dimulai pada 11 September hingga 10 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari Pemutakhiran PK-25 sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014.
Melalui kerja sama dengan UNICEF Indonesia, modul ini menargetkan estimasi proporsi nasional anak dengan kesulitan fungsional sebagai dasar pengambilan kebijakan inklusif untuk anak Indonesia.
Data yang dihasilkan akan menjadi acuan lintas sektor dalam merancang program pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan keluarga yang berkeadilan.


























