SEKATOJAMBI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi Natal 2023 sebanyak 1 bulan kepada terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Cendrawathi.

“Beliau (Putri) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar satu bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12/2023).

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara.