SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Helen Dian Krisnawati sang “ratu narkoba” Jambi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah dengan pidana mati.
Pembacaan tuntutan digelar, Kamis (24/7/2026). JPU disebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama terdakwa Harifani alias Ari Ambon dan Didin Diding Bin Tember melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya usai sidang.
Selain itu, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi. Selama dipersidangan terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Arifani alias Ari Ambik telah divonis dengan pidana selama 9 tahun. Sementara terdakwa Didin Alias Didinh Bin Tember telah dituntut dengan pidana 12 tahun.
Semua terdakwa dalam kasus ini dituntut dalam berkas terpisah. Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
“Sidang ditunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Helen Dian Krisnawati dan penasehat hukumnya,” sebut Noly. (*)