• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Agustus 15, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Perempuan Asal Kerinci Tersesat di Mandailing Natal, Keluarga Harap Bantuan Warga

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polresta Jambi Amankan 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polda Jambi Ringkus DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

    Pawai HUT RI di Pasar Semurup, Satlantas Polres Kerinci Alihkan Arus Lalu Lintas

    Pawai HUT RI di Pasar Semurup, Satlantas Polres Kerinci Alihkan Arus Lalu Lintas

    Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program Parenting Class

    Kejanggalan Kebakaran Rumdis Honorer di Merangin, Polisi Temukan Bau BBM

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Perempuan Asal Kerinci Tersesat di Mandailing Natal, Keluarga Harap Bantuan Warga

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polresta Jambi Amankan 4 Pelaku Narkoba, Sita Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Wakili Kakanwil Kemenkum Jambi, Kadiv Yankum Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda se-Provinsi Jambi Tahun 2025

    Pangan Murah Polres Sarolangun: Wujud Nyata Kepedulian di Momen Kemerdekaan

    Polda Jambi Ringkus DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

    Pawai HUT RI di Pasar Semurup, Satlantas Polres Kerinci Alihkan Arus Lalu Lintas

    Pawai HUT RI di Pasar Semurup, Satlantas Polres Kerinci Alihkan Arus Lalu Lintas

    Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program Parenting Class

    Kejanggalan Kebakaran Rumdis Honorer di Merangin, Polisi Temukan Bau BBM

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Kepala Desa Seluruh Indonesia Dapat Kabar Baik, Kini Bisa Menjabat sampai 16 Tahun, Jokowi Sudah Tanda Tangan

Admin 1 by Admin 1
03/05/2024
in Headline
0
Pemerintah Luncurkan Aplikasi My Sertifikat Tanah
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Melansir dari laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (3/5/2024), Jokowi meneken UU Desa tersebut pada 25 April 2024.

READ ALSO

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua.

Dengan demikian, maka kepala daerah bisa menjabat hingga 16 tahun.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 39 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Melalui aturan tersebut, masa jabatan kepala desa menjadi lebih panjang dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Dalam aturan yang lama, masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun.

Selain itu, UU Nomor 3/2024 ini juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, meliputi:

a Warga Negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. berbadan sehat;
k. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
l. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

Related Posts

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Kapolsek Pemayung Hadiri Pembukaan MTQ Desa Simpang Kubu Kandang
Headline

Wali Kota Maulana dan Bupati Monadi Sepakat Bangun Kolaborasi Antar Daerah yang Berkelanjutan

02/08/2025
Next Post
Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Meresmikan Mal Pelayanan Publik Terpadu

Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Bachyuni Meresmikan Mal Pelayanan Publik Terpadu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Walikota Sungai Penuh Mangkir Lagi, Penyidik Polda Jambi Siapkan Pemanggilan Kedua

Walikota Sungai Penuh Mangkir Lagi, Penyidik Polda Jambi Siapkan Pemanggilan Kedua

08/01/2025
Pemkab Batanghari Gelar Uji Sertifikasi TKK Tingkat Terampil

Seorang Warga Muaro Jambi Terancam 5 Tahun Penjara Akibat Karhutla

30/07/2024
Akibat Sering Telat Bayar Gaji, Karyawan PT, ABN Nekat Curi Minyak Solar Milik Perusahaan.

Akibat Sering Telat Bayar Gaji, Karyawan PT, ABN Nekat Curi Minyak Solar Milik Perusahaan.

06/03/2023
Lagi dan Lagi, Polda Jambi Amankan 4 Pasangan Bukan Pasutri Dalam Razia Pekat

Kanwil Kemenkumham Jambi Raih Penghargaan Peringkat I Anugerah Legislasi

21/11/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Hurmin dan Forkopimda Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
  • Museum Siginjai Ajak Pelajar Cinta Budaya Lewat Workshop Batik Jambi
  • Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Tanjabtim
  • Perempuan Asal Kerinci Tersesat di Mandailing Natal, Keluarga Harap Bantuan Warga
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In