SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Bungo periode 2021-2022, Mashuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi.
Tak hanya Kepala SMAN 2 Bungo jadi tersangka, 1 orang lainnya juga terseret kasus ini, dia adalah Redi Afrika, selaku Bendahara BOS untuk periode 2021-2022.
Kabar ini disampaikan langsung Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, Kamis (12/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo, menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 2 Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Tipikor segera melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada 2 orang. Keduanya adalah Mashuri, Kepala SMAN 2 Bungo periode 2021-2022, dan Redi Afrika, Bendahara BOS untuk periode yang sama.
Lanjut Iptu Jalpahdi, kedua pelaku terbukti melakukan penyimpangan anggaran.
“Para pelaku melakukan pembelanjaan fiktif dan mark up harga dalam pengadaan barang atau jasa yang diperlukan untuk operasional sekolah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.201.431.282, dari dana yang dikelola sebesar Rp2,4 M, berdasarkan audit oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi. Rincian kerugian mencakup Rp751.801.547 pada tahun 2021, dan Rp449.629.735 pada tahun 2022.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para pelaku diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 2 ayat 1,” katanya.
Sementara Pasal 3 memberikan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Tim Redaksi