Jambi – Kerugian kasus gagal bayar Bank Jambi ternyata nilainya tak main-main, hampir setara dengan tiga unit Gedung Mahligai yang baru saja dibangun Bank Jambi.
Seperti kita ketahui, Gedung Mahligai milik Bank Jambi nilai investasinya mencapai Rp 107,6 Miliar, sangat mewah setinggi 12 lantai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel, di Aula Kejati Jambi Lantai 4, Selasa (9/5) mengatakan, kasus gagal bayar Bank Jambi melibatkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Adapun kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada Bank Daerah Jambi terjadi pada tahun 2017 – 2018, ketika itu El Halcon menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jambi.
El Hacon memegang posisi Direktur Pemasaran Bank Jambi pada tahun 2016 hingga 2020, terakhir diangkat jadi Direktur Bank Jambi hingga sekarang.
Kata Elan Suherlan, Kejati Jambi telah melakukan penyidikan atas kasus gagal bayar pada Bank Jambi ini sejak Oktober tahun 2022 lalu.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah senilai Rp7 Miliar. Rumah mewah ini berada di kawasan elit Bintaro Tangerang Selatan
Yunsak El Halcon ditahan pada Selasa (9/5) hingga 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kajati Jambi.
Selain El Halcon, Kejati Jambi juga menetapkan tersangka lain yaitu ELD Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT. SNP).
Kemudian DS selaku Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 dan AI Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.
Namun, satu tersangka LD ditetapkan DPO, dan DS dan El Halcon akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka AI saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bukit Tinggi.