SEKATOJAMBI.COM – Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 54 mengatur tetang kriteria surat suara Pemilu yang dianggap sah dan tidak sah. Berikut penjelasannya!
Surat Suara yang Sah:
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
• Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
• Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
• Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
• Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
• Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
• Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara yang Tidak Sah:
Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak sah, apabila:
• Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
• Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
• Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak sah, apabila:
• Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD tidak sah, apabila:
• Tak ada coblosan pada calon manapun;
• Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Tim Redaksi