SEKOTAJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.
Ia menilai, persoalan sampah hingga kini belum ditangani secara serius meski aturan dan sanksi sudah jelas diatur.
Dia mengingatkan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Tak main-main, dalam perda tersebut juga diatur ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta, bahkan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Meski demikian, Kemas Faried menilai penerapan aturan tersebut di lapangan masih sangat lemah.
Ia menyebut, meskipun sampah telah diangkut oleh petugas kebersihan pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan kondisi di sekitar SDN 47 yang terletak di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.
Untuk itu, Kemas Faried mendorong Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan berkelanjutan.
Ia juga menyarankan adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting agar aturan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.
“Supaya masyarakat kembali memiliki disiplin waktu dalam membuang sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi,” pungkasnya.


























