SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan klarifikasi terhadap Gubernur Jambi Al Haris sebagai terlapor atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, Rabu (29/11/2023).
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan bahwa proses klarifikasi kepada Gubernur Jambi sudah selesai, namun ia tidak dapat menyampaikan materi klarifikasi, karena masuk dalam informasi yang dikecualikan.
“Sudah kita lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, soal materi, apa hasilnya itu tidak dapat disampaikan karena itu informasi dikecualikan,” ungkapnya.
Setelah ini, Bawaslu akan kembali menanggil saksi terlapor untuk mengklarifikasi dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Gubernur Jambi.
“Kami dalam waktu 7 hari kerja ini dimulai Senin akan memanggil terlapor dan saksi terlapor, Kita tidak bisa juga menyampaikan jadwal klarifikasi, karena itu juga informasi yang dikecualikan,” ucapnya.
Selanjutnya Setelah 7 hari kerja ini, Bawaslu akan menyusun kajian akhir dugaan pelanggaran.
“Kajian akhir ini akan menentukan berdasarkan keterangan yang sudah diperoleh apakah ini pelanggaran atau bukan pelanggaran, jika pelanggaran jenisnya apa,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Jambi untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepadanya, Rabu (29/11/2023).
Kedatangan Gubernur Jambi Al Haris ini untuk memberikan klarifikasi usai dilaporkan oleh tim relawan Ganjar-Mahfud ke Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
“Saya datang ke Bawaslu terkait dengan laporan masyarakat terhadap pertemuan saya di rumah dinas Gubernur Jambi” kata Al Haris usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu.
Dalam klarifikasi tersebut, Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk mengundang sahabatnya yang juga Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto yang datang ke Provinsi Jambi.
“Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Rumah Dinas). Saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah,” jelasnya.
Namun dalam waktu yang bersamaan kata Gubernur bahwa ada beberapa teman yang kebetulan tergabung dalam tim pemenangan yang ingin bertemu, dan sebagai gubernur ia mengatakan tidak boleh menolak siapapun yang ingin berkunjung dan bertemu.
“Saat pertemuan ada yang memberitahu, ada teman-teman mau bertemu, saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya,” ucapnya.
Al Haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi pada saat itu ia merasa tidak melakukan kampanye dan tidak memegang SK tim kampanye.
“Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah,” ungkapnya.
Namun, karena ia sudah dilaporkan, selaku Ketua MPP DPW PAN Provinsi Jambi, ia harus memberikan contoh yang baik.
“Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya,” jelasnya.
Selaku gubernur dan pejabat negara, ia menegaskan harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak.
“Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye,” ucapnya.
Tim Redaksi