SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kepala cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) Jambi, Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat atau dokumen.

Penetapan tersangka terhadap Ko Apek ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta di Lobby Mapolda Jambi, Senin (20/5/2024) malam.

Andri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ko Apek telah dilakukan penyidik pada Minggu lalu berdasarkan hasil keterangan dan barang bukti yang ada.

“Penetapan tersangka dilaksanakan sejak Minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara dan dengan keterangan serta bukti sudah kami miliki,” katanya.

Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ko Apex yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap Ko Apek dijadwalkan hari ini, Selasa (21/5/2024).

“Esok hari (hari ini, red) sesuai dengan surat panggilan kami, dengan mekanisme gelar perkara yang telah dilaksanakan oleh rekan-rekan oleh penyidik terhadap status terlapor yang sudah kita naikkan menjadi tersangka. Dan sesuai surat panggilan yang sudah kami layangkan kami harapkan yang bersangkutan bisa hadir di esok hari (hari ini, red),” jelasnya.