SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Tebo tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Lentera Desa Model Pemberdayaan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo. Kegiatan yang dilaksanakan pada, Rabu (10/09/2025) ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, bersama tim harmonisasi.
Dalam sambutannya, Dina Rasmalita menegaskan pentingnya harmonisasi Raperda sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah yang berkualitas akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tebo melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jambi. Kehadiran tim harmonisasi dinilai sangat membantu pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Kegiatan harmonisasi ini juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin agar setiap kebijakan daerah yang lahir dapat diimplementasikan secara efektif, mendukung pembangunan daerah, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan sinergi antara Kemenkum dan pemerintah daerah semakin kuat, sehingga terwujud peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan norma hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Tebo.