SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian baterai tower milik PT Telkomsel.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (26/1/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Kejadian ini bermula dari laporan pegawai PT Telkomsel yang sedang melakukan pengecekan baterai CDC di Jalan Sepat RT 07/05, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

Saat itu petugas mendapati 1 bank yang berisi 24 Baterai CDC sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor menanyakan pada bagian perawatan baterai CDC bahwasanya baterai CDC di bulan Desember 2023 masih ada.

Atas kejadian tersebut pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sekira Rp72 juta.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, didapati informasi bahwa salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai tersebut sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.

Selanjutnya Tim langsung mengamankan tersangka berinisial H (27). Berdasarkan keterangannya, H (27) melakukan aksinya tidak sendiri melainkan dibantu oleh rekannya yang lain.

Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan tersangka lainnya berinisial AS (28) dan HP (33) yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower yang berada di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui perbuatannya bahwa mereka lah yang telah mengambil baterai CDC milik PT Telkomsel tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, Polres Merangin juga menerima laporan kehilangan baterai CDC milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir ulu, Kabupaten Merangin.

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan, akhirnya Tim Opsnal Polres Merangin berhasil mengungkap perkara tersebut, bahwa pelaku merupakan rekan 1 tim kerja Teknisi Tower.

Selanjutnya tim langsung mencari keberadaan diduga pelaku yaitu tersangka IRH (40) dan SA (30). Kedua tersangka berhasil diamankan di Sarolangun dan pada saat diintrogasi secara mendalam keduanya mengakui perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka Pencurian Baterai CDC milik PT Telkomsel.

“Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak Telkomsel mengaku sudah beberapa kali kehilangan Baterai Towernya, oleh karena itu saya perintahkan anggota untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah dari 2 laporan polisi yang kami terima semuanya sudah berhasil diungkap,” ujarnya, Senin (29/1/2024).

Terpisah, Kasubsi Penmas AITPU Ruly menambahkan, bahwa untuk saat ini kelima tersangka yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan.

“Dari kelima tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing Tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.