JAMBI – Komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi, berhasil dibekuk oleh Polsek Rimbo Bujang yang membackup Polsek Sitiung I Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
Berbekal sinyal GPS yang dipasang oleh korban yang bernama Samsiar, warga Sitiung.
Kejadian ini, terjadi pada Selasa 28 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Korban mengetahui telah kehilangan ternaknya, korban segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sitiung I Kabupaten Dharmasraya.
Kapolsek Rimbo Bujang, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Antony Brown, mengatakan anggotanya membackup opsnal Polsek Sitiung I Dharmasraya, Sumbar, yang melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung, Dharmasraya, Sumbar, guna proses lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan pertama, polisi berhasil bekuk Hendri Susilo, warga Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya. Dan Ipul Edianto warga Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Mereka diamankan di unit 3 jalan 22 dan kemudian langsung menuju Polsek Rimbo Bujang dan melakukan pengembangan kembali,” ungkapnya.
Dari pengembangan selanjutnya, diamankan pula Rahmat Romza, warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto, dan Kastir warga, Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.
“Mereka diamankan di sekitar terminal saat akan menjual hasil curiannya,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua ekor sapi jenis sapi bali, satu sepeda motor, alat pelacak GPS yang terikat di leher sapi, empat HP milik para tersangka, mobil gran max dengan NoPol BA-9985-SP.
“Penangkapan ini dapat dilakukan dengan cepat dari GPS yang dipasang oleh korban,” pungkasnya.