SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan Komplotan penipuan dengan modus mengintai akun media sosial para korbannya, Sabtu (26/08/2023) pukul 01.00 WIB.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Komplotan tersebut di 2 tempat.

TKP pertama diamankan 4 orang pelaku pada pukul 01.00 WIB bertempat di Ruko yang beralamat Jalan Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

” Iya betul, tadi malam tim mengamankan 4 orang di TKP pertama,” ujarnya.

Kemudian, Tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan mengamankan 4 orang.

Kombes Pol Christian Tory menyampaikan bahwa penipuan dilakukan dengan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler di akun media sosial.

Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, seperti orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

”Jadi saat ini kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan, karena ini merupakan komplotan penipuan dengan modus baru berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentransfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu” lanjutnya.

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan bahwa 8 orang yang diamankan ini masih dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk korbannya tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi.

”Untuk komplotan penipuan ini merupakan komplotan lintas Provinsi atau lintas Pulau,” ungkapnya.

Adapun barang-barang yang diamankan sebagai berikut:

1. 36 unit Handphone
2. 11 kartu ATM
3. Uang tunai senilai Rp 18.119.000
4. 1 buku tabungan Bank BCA
5. 16 simcard
6. 5 BPKB & 4 STNK kendaraan bermotor
7. 4 KTP
8. 1 SIM
9. 10 dompet
10. 2 tas slingbag
11. 1 buah kampak
12. 1 buah kenukel/cengkeh.