SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Upaya memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melakukan koordinasi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Tebo, Selasa (02/09/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Dina Rasmalita, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., serta jajaran Bagian Hukum Setda Tebo dan tim Pokja perancang peraturan perundang-undangan.
Koordinasi ini fokus pada pembahasan langkah-langkah pembentukan dan penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Tebo. Melalui forum ini, kedua belah pihak menyepakati percepatan penyusunan SK, pemetaan lokasi Posbankum, hingga pelibatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi sebagai mitra penyedia layanan bantuan hukum.
Pj. Sekda Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik dan siap mendukung penuh program ini.
“Kami melihat Posbankum sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan yang merata bagi masyarakat Tebo, khususnya masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi seluruh proses administratif hingga program ini dapat segera dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, menegaskan bahwa pendampingan akan terus diberikan hingga program benar-benar berjalan efektif.
“Kami tidak hanya berhenti di tahap koordinasi. Kanwil Kemenkum Jambi siap mendampingi pemerintah daerah, mulai dari penyusunan regulasi, sosialisasi, hingga memastikan layanan Posbankum hadir dan berkelanjutan di masyarakat,” tegasnya.
Selain membahas penyusunan SK, direncanakan pula sosialisasi dan pelatihan paralegal di tingkat desa sebagai langkah memperkuat layanan Posbankum agar dapat menjangkau hingga ke lapisan masyarakat paling bawah secara efektif.
Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat Tebo memperoleh akses bantuan hukum yang cepat, gratis, dan berkualitas, sehingga hak konstitusional mereka untuk mendapatkan keadilan dapat terpenuhi tanpa hambatan biaya maupun jarak.