SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – KPK bersama Polri meneken kerja sama di bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (4/12/2023).

Kegiatan ini dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, berserta sejumlah pejabat utama Markas Besar (Mabes) Polri yakni, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Syahardiantono, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo dan KPK Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, kerja sama kedua lembaga ini dilakukan melalui Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

“Kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareskrim dan Deputi koordinasi supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Nawawi mengatakan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK menyatakan bahwa KPK memiliki tugas pokok untuk berkoordinasi dan supervisi dengan instansi lain terkait pemberantasan kasus rasuah.

Menurutnya, selama ini KPK dan Polri hanya mengamati terkait pelaksanaan koordinasi dan supervisi di lapangan. Belum ada kerja sama secara resmi.

“Kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama,” ujar Nawawi.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya datang ke KPK untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama di bidang Korsup yang diteken Kabareskrim dan Deputi Korsup KPK.

“Dan ini merupakan momentum kami untuk terus bersinergi, terus mendukung termasuk tentunya kami juga siap berkoordinasi dan juga di supervisi,” tuturnya.