JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam kasus yang melibatkan lebih dari satu orang tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Terkait pengusutan kasus ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Senin 27 Maret 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan, penyelidikan dugaan korupsi tersebut terkait dengan pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Ali menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, pemeriksaan ditingkatkan pada tahap penyidikan, dan sudah ada tersangka yang ditetapkan.

Meski tidak menyebutkan secara detail, namun Ali memastikan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Lebih lanjut, Ali mengatakan tersangka diduga menggunakan uang hasil dugaan korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kata Ali, juga ada yang digunakan untuk membeli sejumlah aset serta untuk biaya operasional.

Ali juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantor Kementrian ESDM, namun ia belum bersedia memberitakan keterangan lebih lanjut.