SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Dinas Wali Kota Jambi menemui ASN di lingkungan Pemkot Jambi pada Senin (11/9/2023).

Kehadiran KPK ini dalam rangka melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan KPK ini dihadiri 200 lebih pejabat dan ASN Kota Jambi dan juga Wali Kota Jambi.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Lela Luana mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk ASN Kota Jambi ini tujuannya memberikan pemahaman terkait gratifikasi.

“Kita menyampaikan apa gratifikasi. Apa saja yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan, ada batasannya,” katanya.

Melalui kegiatan ini, pihaknya mengharapkan ASN Kota Jambi untuk menghindari praktek korupsi.

“Gratifikasi itu pemberiannya ada secara langsung dan tidak langsung. Itu sama saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaporan gratifikasi oleh ASN Pemkot Jambi kepada KPK RI memang masih minim.

“Apakah memang mereka ini sudah menolak gratifikasi atau karena belum tau,” ujarnya.

Berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI), Kota Jambi masuk dalam zona kuning yang dapat diartikan rentan akan paktek gratifikasi.

“Di Sumatera ini Kota Jambi masih lebih baik dari daerah lain. Kota Jambi masih kuning, ditempat lain merah,” katanya.

Lanjutnya, masih ada kurang lebih 25 persen persepsi internal menganggap resiko adanya praktek gratifikasi dan suap masih terjadi di Kota Jambi.

“Angka inilah yang menjadi ‘PR’ kita bersama. SPI menggambarkan persentase kerawanan korupsi di Pemkot Jambi,” ungkapnya.