SekatoJambi.com , KPK vs Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bicara soal kebebasan dan intervensi.

Dirinya mengatakan, bahwa KPK bebas dari intervensi dan berhak untuk menentukan pegawai.

Hal ini, adalah buntut dari pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di KPK.

Di mana, atas pemberhentian Brigjen Endar itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo menyurati KPK untuk mempertahankan posisi Brigjen Endar.

Maka sudah jelas, kata dia KPK bebas dari intervensi, baik itu intervensi dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hal ini dalam melaksanakan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“(KPK) Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya itu bersifat independen, bebas dari pengaruh unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif,” ujar Alex.

Begitu pula dengan pemberhentian pegawai di KPK, kata dia keputusan tersebut adalah hak dari Lembaga Anti rasuah tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkap kan bahwa lembaganya bukanlah bawahan dari kepolisian.

“Jadi KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Sabtu, 8 April 2023.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan adalah tidak melanggar ketetapan hukum.

Alexander menyebut, dalam pemberhentian pegawai, KPK tidak harus menunggu masa tugas berakhir untuk pekerja dikembalikan ke instansi asalnya.

Lanjut dia, banyak yang mempengaruhi pegawai KPK bisa dipertahankan atau dikembalikan ke instansi asalnya.

Kata dia, faktor yang mempengaruhi di antaranya adalah, pegawai yang tidak bekerja maksimal atau melakukan pelanggaran.

“Kalau menurut kami pimpinan itu pegawai tersebut juga tidak perform, kemudian diduga melakukan pelanggaran ya kita kembalikan. Tidak harus menunggu habis, dan beberapa sudah kami lakukan ya, pengembalian pegawai tanpa harus menunggu berakhirnya masa tugas itu,” jelas Alex.