SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – KPU Provinsi Jambi menggelar acara Rapat Koordinasi persiapan kampanye Pemilu 2024, di Hotel Aston, Kota Jambi, Jumat (24/11/2023).

KPU Provinsi Jambi meminta peserta Pemilu untuk segera melaporkan akun media sosial jelang tahapan kampanye 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi mengatakan masing-masing peserta kampanye, Tim Capres-cawapres, partai politik dan calon anggota DPD RI hanya boleh mendaftarkan sebanyak 20 akun media sosial.

“Mendaftar itu dibatasi hanya 20 akun saja untuk masing-masing media sosial. Ini masih ditunggu dan kita himbau agar peserta Pemilu untuk segera menyampaikan ke KPU,” katanya.

Selain itu, KPU juga meminta agar Tim Capres-cawapres DNA partai politik untuk menyampaikan petugas pelaksana kampanye yang sudah dibentuk.

“Terakhir menyampaikan itu 27 November. Masa untuk menyampaikan pelaksana kampanye itu selama tiga hari,” pungkasnya.