SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan efisiensi anggaran dengan mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp3,5 miliar kepada Pemerintah Kota Jambi.

Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima dari Pemerintah Kota Jambi untuk anggaran Pilkada serentak 2024 mencapai Rp24,4 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.

“Dari total anggaran, kami hanya menggunakan Rp20,9 miliar atau sekitar 85,67 persen. Sisa anggaran sebesar Rp3,5 miliar telah kami kembalikan pada Kamis, 10 April 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengembalian dana dilakukan sesuai ketentuan, yakni maksimal 3 bulan setelah seluruh proses Pilkada selesai.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab keuangan KPU Kota Jambi terhadap publik dan pemerintah daerah.

Deni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kota Jambi atas partisipasi dan dukungan mereka dalam menyukseskan Pilkada serentak yang digelar pada November 2024 lalu.