SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan akan kembali melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS ini tersebar terdiri dari 4 TPS berada di Kota Jambi dan 3 TPS berada di Kabupaten Batanghari.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengungkapkan bahwa PSU ini dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Februari mendatang.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan pelanggaran, termasuk adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS tersebut tanpa memiliki KTP setempat.
“Pelanggaran lain yang kami temukan adalah adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, khususnya di TPS di Kabupaten Batanghari. Kejadian ini membuat kami harus mengambil tindakan tegas dengan mengadakan pemungutan suara ulang,” ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
KPU Provinsi Jambi bertekad untuk memastikan PSU ini berjalan dengan lancar dan transparan, memperbaiki kesalahan yang terjadi, dan memastikan setiap suara dapat dihitung dengan adil dan akurat.
Keputusan untuk melakukan PSU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan integritas pemilihan umum.
Berikut daftar TPS yang akan melaksanakan PSU:
1. TPS 66 di Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
2. TPS 15 di Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
3. TPS 21 di Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
4. TPS 4 di Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
5. TPS 4 Sukaramai, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
6. TPS 3 Pelayangan, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari.
7. TPS 8 Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.