SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – KPU RI pastikan lima kali acara debat calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres) akan diselenggarakan di Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, Rabu (29/11/2023).
“Benar di Jakarta,” ujarnya.
KPU mengatakan alasan batal menggelar empat acara debat Capres-Cawapres di luar Jakarta, seperti faktor keamanan maupun teknis mobilisasi peserta debat dan pendukungnya. Selain itu, pelaksanaan debat di Jakarta dinilai lebih efektif.
“Itu satu faktor saja (keamanan). Faktor-faktor yang lain, misalnya gini, bukan kemudian Jakarta sentris ya, kantor KPU ya di Jakarta, jadi lokasi (pelaksanaan debat),” katanya.
“Termasuk nanti kan ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi segala macam, dipindah di satu daerah bukan di Jakarta itu juga kan tidak mudah,” sambungnya.
Terkait lokasi pelaksanaan debat, dirinya tidak mengungkapkannya. Dalam focus group discussion (FGD), August menyebut bahwa ada usulan-usulan agar debat dilaksanakan di kampus.
Debat pertama dan kedua akan berlangsung pada 12 dan 22 Desember 2023.
Selanjutnya, debat ketiga dan keempat digelar pada 7 dan 14 Januari 2024.
Debat terakhir akan digelar pada 4 Februari 2024.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat Capres-Cawapres dilangsungkan selama 150 menit. Dengan rincian, 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada “visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)”.
Tim Redaksi