SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kuasa Hukum almarhum Imam Komaini Sidiq mengaku sudah mendapat bocoran hasil ekshumasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Hendri C Saragi selaku kuasa hukum Almarhum mengusulkan ke penyidikan Polres Tebo sebagai pasal pengeroyokan.
Dirinya mengatakan bahwa untuk hasil ekshumasi dan autopsi yang resmi belum keluar, namun ia mengkalim sudah mendapatkan bocoran. Namun dirinya tak merincikan hasil autopsi itu, namun ia menyerahkan ke penyidikan Polres Tebo.
“Dugaan kita tetap mengarah ke 170, yang mana pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya pada Minggu (28/9).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto menjelaskan bahwa hasil autopsi akan keluar pekan depan, “Kemungkinan hasil autopsi akan diketahui pada Minggu depan,” katanya.
Jenazah almarhum Imam Komaini Sidiq dilakkukan ekshumasi dan autopsi. Ekshumasi dan autopsi dilakukan secara mandiri oleh kuasa hukum untuk memastikan kematian almarhum dilakukan lebih dari satu orang.
Makam almarhum Imam Komaini dilakukan ekshumasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) PTP Desa Karang Dadi Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo pada Sabtu (13/9) siang lalu.
Jenazah dilakukan autopsi atau pemeriksaan ulang oleh dokter forensik, dr Mistar Ritonga. Ibu almarhum Suminah mengaku, bahwa berdasarkan kasat mata ada beberapa luka dibagian kepala menggunakan sajam. Dirinya berharap dengan adanya ekshumasi dapat memberikan petunjuk tentang penyebab kematian anaknya.
“Luka tersebut dibagian mata, kepala, ada bekas luka,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum almarhum, Hendri C Saragi menyebutkan bahwa pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak dokter forensik. Namun jika adanya petunjuk baru akan dilakukan sentik investigation yang dilakukan penyidik Polres Tebo.
“Ya hasilnya kita tunggu saja dari dokter forensik,”imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Imam Komaini Sidiq diduga mencuri buah kepala sawit milik petani, namun dikarenakan ketahuan pemilik langsung memukul pelaku. Namun, pada saat itu keluarga menilai ada kejanggalan pada kematian almarhum, keluarga menduga yang memukul almarhum lebih dari satu orang dan meminta bantuan kepada pengacara.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Rimbo Bujang, kini sudah diambil alih oleh pihak Polres Tebo dan sudah ditetapkan satu orang tersangka pada kasus ini.
Kuasa hukum almarhum tak terima hanya satu orang yang ditetapkan tersangka sedangkan berdasarkan dugaan nya lebih dari satu orang. Mereka menilai, penetapan tersangka tidak transparan dan menduga bahwa yang membunuh Imam Komaini bahkan 5 hingga 7 orang. Namun, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


























