SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi melaksanakan koordinasi bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kota Sungai Penuh, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh, Hasnan.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Jonson Siagian menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Melalui pembentukan Posbankum, kita ingin memastikan bahwa layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum,” ujar Jonson.
Pembahasan dalam rapat koordinasi ini meliputi rencana kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Jambi agar layanan Posbankum di Kota Sungai Penuh dapat segera dioperasionalkan. Selain itu, dibahas pula mekanisme koordinasi antara Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh, termasuk dalam hal monitoring, evaluasi, serta dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Kakanwil juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar proses pembentukan Posbankum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kemenkum akan terus mendampingi dan berkoordinasi dengan Pemkot Sungai Penuh agar pelaksanaan layanan bantuan hukum benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan terwujudnya Pos Bantuan Hukum di Kota Sungai Penuh, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, dan penyuluhan hukum secara gratis, sehingga meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga negara.


























