Sekatojambi.com (Kota Jambi) Adat basendi syara’, Syara’ basendi kitabullah, ini adalah pribahasa yang di anggap mampu menyatukan etnis masyarakat melayu Jambi yang notabene adalah suku asli di Propinsi Jambi sebagai suku mayoritas asli Jambi.
Kisruh dan polemik yang terjadi antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi, Drs.H. Hasan Basri Agus.MM ( Tumenggung Putro Joyo Diningrat ), HBA, cs dan Datuk Muchtar Agus Colif. SH ( Adipati Cendikio Anggo Gantorajo ), MAC bermula dari dugaan pembajakan Hak cipta Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi milik Datuk MAC sebagaimana diatur pada UU Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 pasal 113
yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus LAM propinsi jambi (para tokoh-tokoh masyarakat Jambi) yaitu;
1. Prof. H. Mukhtar Latif
2. Prof. M. havidz Aima
2. Drs. H.M. Syarnubi Damai
4. Dr. Syamsul Huda
5. Drs. Muslim
6. Nurman Jamal. ST. MM.MSi
7. Dr. Teja Kaswari
8. H. Azhar Mulia. SE
9. Dr. Ahmad Ridwan
10. Jangcik Mohza.S.Pd. M.Si
11. Zarkoni. M.Pd.I
12. HM. Zuharfan
13. Drs. Jhon Eka Powa. ME
14. Munawar Daud.SH.I
15. PRENADA MEDIA (Penerbit)
Kasus dugaan pembajakan Hak cipta ini sendiri sedang bergulir di Mapolda Jambi, yang mana kasus tersebut kabarnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan di SUBDIT I RESKRIMSUS Polda Jambi.
Ada kabar terhangat, bahwa Ketua LAM Jambi Datuk HBA pernah melaporkan dugaan pecemaran Nama baik (UU ITE) terhadap Datuk MAC di Polda Jambi (B/690/VI/Res.2.5/2025/Ditreskrimsus),, dan Ketua LAM Jambi juga mengajukan permohonan pencabutan ISBN buku adat melayu jambi yang berjudul ” SUMPIT GADING DAMAK IPUH, HUKUM ADAT MELAYU JAMBI” yang ditulis/diciptakan oleh Muchtar Agus Cholif.SH tertanggal 16 April 2024 yang ditujukan kepada ” Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan Republik Indonesia” di Jakarta.
Belum merasa puas, HBA Selaku Ketua Lam Jambi juga menggugat MAC ke Pengadilan Niaga Medan Kelas IA Khusus dengan nomor perkara : 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn yang mana perkara ini masih berjalan.
Datuk Muchtar Agus Cholif.SH ketika di konfirmasi tentang kisruh yang terjadi antara dirinya dan Ketua LAM Propinsi Jambi HBA menerangkan, ” peristiwa ini bermula dari pembajakan sebahagian isi buku saya yang berjudul ‘ Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dipergunakan di dalam buku yang diciptakan oleh LAM Jambi yang berjudul ‘ Adat Melayu Jambi’ (Buku Daras)” tutur datuk Muchtar
Ditambahkan beliau bahwa runutan peristiwa nya adalah sebagai berikut ” LAM Jambi telah :
1. Tahun 2022 mencuri isi buku saya SGDI menetapkan Hari Adat tgl 2 Juli, dengan latar tgl 2 Juli s/d 16 Juli 1502 ada RBA Bukit Siguntang, karena dilaporkan ke Polda Jambi lalu dirubah menjadi tgl 1 Muharam.
2. Tahun 2023 LAM membajak 23 halaman isi buku SGDI, saya lapor ke Polda Jambi, kini telah diperiksa 14 orang penulis & penerbit.
3.Tahun 2024 LAM jambi menyurati Bibliografi minta cabut ISBN buku SGDI, tapi gagal.
4.Tahun 2025 HBA laporkan saya ke Polda dengan tuduhan pencemaran nama baik, dengan bukti Video saya (a) Surat terbuka pada Kompolnas, (b) LAM tidak mengerti Hukum Adat Melayu Jambi, tetapi tidak terbukti.
5.Tahun 2025 HBA gugat saya ke Pengadilan Niaga Medan minta cabut pendaftaran Hak paten buku SGDI dan perkara ini masih berjalan di PN Medan IA Khusus. Dengan nomor perkara. 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ” saya sampai sekarangpun tidak tahu pasti, mengapa seorang Ketua LAM Jambi yang notabene adalah tokoh masyarakat dan tokoh politik Jambi, begitu benci dan dendamnya terhadap saya, tapi itu adalah hak beliau, saya yakin kebenaran akan tetap bisa mencari jalannya, serta hukum akan tegak sesuai kaidahnya, tutup Datuk MAC dengan senyum.
Fungsi dan Tugas LAM Propinsi Jambi sesuai PERDA Nomor 2/2014 ;
(3) Fungsi LAM Jambi tingkat Provinsi, meliputi:
a. Menguatkan peran dan fungsi LAM Jambi tingkat Kabupaten/Kota;
b. Mediasi dalam kasus-kasus perdata dan pidana adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Kabupaten/Kota;
c. Melakukan pembinaan untuk kaderisasi sumber daya manusia dan manajemen organisasi lembaga adat tiap Kabupaten/Kota;
d. Menjadi lembaga pertimbangan bagi setiap kebutuhan, kepentingan, dan perkara yang melingkupi adat Melayu Jambi Kabupaten/Kota;
e. Fasilitasi bagi pemberian bantuan serta kemudahan untuk mendorong, memajukan, dan mengembangkan kegiatan pengembangan, dan pelestarian adat di Kabupaten/Kota;
f. Mengkoordinasikan setiap kebutuhan dan perkara lembaga adat Melayu Jambi Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah atau struktur pemerintahan di atasnya;
g. Melakukan pendataan, inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum adat Melayu Jambi;
Hingga berita ini terbitkan Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi HBA belum memberikan Klarifikasi atas konfirmasi yang kami disampaikan
(Red)


























