SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas kafe-kafe yang berada di Kota Jambi.
Langkah ini diambil karena masih banyak kafe yang melanggar aturan seperti beroperasi hingga larut malam.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi, mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa kafe yang disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
“Baru-baru ini ada kafe MS dan Lapo Pardede di Kecamatan Alam Barajo yang kami tindak,” ujarnya Sabtu (18/5/2024).
“Pemiliknya sudah pernah dipanggil dan diminta untuk mematuhi aturan sesuai Perda, namun tetap melanggar, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Feriadi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat tim terpadu untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
Pasalnya, beberapa kafe beroperasi berkedok sebagai tempat makan namun menyajikan musik DJ yang mengganggu ketenangan masyarakat.
“Operasionalnya juga melewati jam malam yang telah ditentukan. Mereka menggunakan DJ, ini yang akan kami tindak,” jelasnya.
Kata Feriadi, masih ada tiga kafe lagi yang dalam pantauan Satpol PP, mereka menggunakan musik DJ dan melampaui jam operasional.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kafe atau tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang berlaku.