SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mengikuti kegiatan sosialisasi terkait asesmen pelaksanaan verifikasi dan pemberian amnesti kepada narapidana dan anak binaan secara daring pada Senin (13/1/2025).
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M. Simangunsong, bersama sejumlah pejabat lainnya, seperti Kasi Binadik M. Ading Saidhy, Kasubsi Registrasi Doddy Syukma, dan Kasubsi Bimkemaswat Riko Hamdan, hadir untuk mengikuti jalannya acara yang diinisiasi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Sosialisasi ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dari seluruh Indonesia dan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai prosedur verifikasi serta kriteria pemberian amnesti.
Amnesti, yang merupakan salah satu bentuk kebijakan kemanusiaan dari pemerintah, diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi narapidana dan anak binaan di Lapas, LPKA, serta Rutan di seluruh Indonesia.
Dengan adanya amnesti, diharapkan mereka dapat memperbaiki diri dan memulai kehidupan baru setelah menjalani masa hukuman.