SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menerima 2 orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
2 orang tersebut merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, atas nama Muhammad Akhiar bin Yaksaf dan Quardika Candra bin Dani Suwarman.
Kedua tahanan ini dititipkan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berdasarkan Surat Pengantar Nomor : TAR-1030/L.5.19/FD.1/12/2024 Tanggal 09 Desember 2024.
Kalapas Kelas II A Jambi Yunus Maraden Simangunsong menyampaikan sebelumnya Pihak Kejari Muaro Jambi telah berkoordinasi sebelumnya terkait rencana penitipan 2 orang ini ke Lapas Kelas IIA Jambi.
“Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP Lapas dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas,“ ujarnya, Senin (9/12/2024).
Selanjutnya dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian Registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh Dokter dan Tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap.

























