SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Loka POM mengamankan 2 pelaku peredaran obat-obat tertentu (OOT) di Kota Sungai Penuh.

Dua orang pelaku yakni RY (21) dan AA yang diamankan pada Minggu (25/2/2024).

Kepala Lokasi POM Kabupaten Bungo, Pernanda Sapryanoki mengatakan, Tim Penindakan Loka POM bersama Balai POM Jambi dan Polres Kerinci berhasil mengungkap temuan pengiriman paket OOT golongan antipsikotik yaitu Hexymer dan tramadol di Kota Sungai Penuh.

“Dua pelaku pemilik paket berisi obat – obat tertentu (OOT), yaitu RY (21) dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 3120 tablet dan AA dengan barang bukti paket OOT berupa Hexymer sebanyak 520 tablet dan Tramadol sebanyak 100 tablet,” ujarnya, Rabu (28/2/2024).

Tersangka RY diketahui seorang residivis pada bulan Januari 2023 atas tindak pidana yang sama dan dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara.

“Tindakan yang dilakukan RY dan AA sudah termasuk tindak pidana di Bidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 53 KUHP.