SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Beredar kabar ada pihak yang menjual minerba batu bara asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke Pulau Jawa secara illegal.
Informasi yang dihimpun, penjualan batu bara ini bukan hanya sekali dilakukan.
Penjualan pertama, penjualan batu bara aman dan sampai dengan selamat ke Pulau Jawa.
Kemudian, dijual lagi untuk kedua lagi, juga aman.
Hingga akhirnya sudah 6 kali batu bara asal Bungo dikirim ke Pulau Jawa melalui jalan lintas Sumatera, lalu ketahuan pada 23 Desember lalu.
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan, S.I.K, M.A.P mengatakan, ada 2 pelaku yang saat ini diamankan di Polres Bungo yakni N & A.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan inisial N pada 27 Desember 2023 lalu, kemudian petugas mendalami kasus itu, lalu hasilnya petugas berhasil menangkap 1 orang laki-laki berinisial A pada 17 Januari 2024 lalu.
“Untuk di ketahui pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 6 kali di jalan lintas Sumatera, lalu kita mendapatkan informasi terkait adanya pengangkutan illegal minerba batu bara, kemudian tim Satreskrim Polres Bungo langsung mendatangi TKP yang berada di jalan lintas Sumatera,” ungkapnya, Minggu (11/2/2024).
”Tiba disana memang ada pengangkutan ilegal minerba yang di lakukan inisial N dan A, pengangkutan minerba itu rencananya akan di bawa ke pulau Jawa oleh kedua pelaku itu,” tambahnya.
Kedua pelaku itu membawa dokumen yang tidak sah yang ia tunjukkan ke petugas, lalu para pelaku saat di interogasi mengakui sudah 6 kali ia menjalankan aksi ini di TKP yang sama.
Pelaku menjual minerba batu bara ilegal itu Rp.50.000 per kilo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 37 ton.
Atas perbuatannya pelaku di Ganjar pasal 161 UUD dengan ancaman 5 tahun penjara.


























