SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian menyerahkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada warga binaan, Kamis (25/12/2025) pagi. Kegiatan ini digelar di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung khidmat dan tertib. Penyerahan remisi menjadi wujud komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan, pembinaan yang humanis, serta penghormatan terhadap hak narapidana dan anak binaan, khususnya pada momen Hari Raya Natal.
Pada peringatan Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal, sedangkan satu orang anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Setelah itu, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan
Penyerahan remisi disaksikan oleh pejabat struktural LPKA, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib tanpa kendala.
Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi, khususnya di momentum Hari Raya Natal, agar narapidana dan anak binaan terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar J. Kasogi Surya Fattah.
Ia menegaskan, LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan secara berkelanjutan serta memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan dapat menjadikan Hari Raya Natal sebagai momentum refleksi dan perubahan ke arah yang lebih baik, sejalan dengan tujuan utama sistem pemasyarakatan.


























