
Berdasarkan Point 1 – 3 diatas terdapat beberapa telaah dan analisa kami untuk
melakukan pengembangan berawal dari Dugaan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menurut undang – undang yang berlaku diantanranya :
a. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Dimama telah dijelaskan dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin Mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 50 hurut(a) berbunyi setiap orang dilarang menegrjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penajara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 10 Miyar.
b. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109. Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebuanan tanpa izin mentri didalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
C. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.
D. Diduga PT.Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan
berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka
diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda
maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
E. Diduga PT. Citra Koprasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM – MAPPAN), menduga telah terjadi dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan undang – undang Kehutanan yag bermuara
pada timbulnya Kerugian Negara yang, diduga dilakukan lintas sektoral, dengan cara Tersetruktur, Terorganisir, dan Masif, maka dari itu kami minta dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan Upaya Penyelidikan atas Laporan yang kami sampaikan.
Adapun tuntutan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoesia untuk segera :
- Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Citra Koprasindo Tani untuk mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin .
- Memanggil dan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kanotr Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Koprasindo Tani. untuk mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai Ratusan Milyar
Tim Redaksi