Maka berdasarkan perihal tersebut diatas kami dari DPP LSM MAPPAN Mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus segera memanggil dan memeriksa :

1. Kepala Balai Penyedia Perumahan (BP2P) IV Provinsi Jambi

2. Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Jambi

3. Pejabat Pembuat Komitmen 

4. Direktur Utama PT.Trisna Karya,  PT. Karya Bersama Putra Mandiri, PT. Bumi Delta Hatten, PT.Citrasarana Bangun Persada

5. Serta para pihak yang diduga terlibat