SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Beredar video kontroversial terkait konflik perusahaan PT NGKS dengan masyarakat Pemayung, Batanghari.
PT NGKS diduga menyerobot lahan sawah milik masyarakat Pemayung.
Dalam video yang beredar, tampak Bendera Merah Putih yang ditancap ditengah lahan dihantam eskavator dari PT NGKS hingga bercampur dengan lumpur dan dibuang begitu saja oleh beberapa orang yang mengenakan seragam security.
Demisioner Ketua Umum BPW Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Jambi, Ados Aleksander mengecam keras tindakan orang yang memperlakukan Bendera Merah Putih dengan tak wajar.
“Apapun alasannya, Bendera Merah Putih sebagai simbol negara harus dihargai dan dihormati, sebab Bendera Merah Putih merupakan manisfestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa. Sangat tak pantas dihantam dan dibuang-buang seperti itu,” ucapnya.
Dalam Pasal 24 huruf a dijelaskan setiap warga negara dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
“Dalam video tersebut mereka melempar dan menghempaskan bendera merah putih ke atas tanah. Jelas ini melanggar pasal 24 a, tindakan ini sama saja merendahkan martabat bangsa,” ujarnya.
“Polda Jambi ataupun kepolisian setempat harus mengambil langkah hukum yang tegas untuk pihak-pihak yang melecehkan Bendera Merah Putih,” tutupnya.
Tim Redaksi