Batanghari – Jalan desa koto buayo kecamatan Batin XXIV kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, yang didanai oleh dari APBD Kabupaten Batanghari untuk kebutuhan masyarakat desa. Namun sekarang dilintasi truk-truk angkutan batubara dari izin usaha pertambangan (IUP) PT . Bumi Bara Makmur Mandiri (PT.BBMM)
Masyarakat resah, akibat angkutan batubara. Dikawatirkan jalan rusak kembali rusak, jika hal ini. Dibiarkan, perekonomian masyarakat desa terganggu. Ungkap M. Baki ketua BPD desa koto buayo, kamis 24-04-2025
Juga diungkapi. M Baki, dulu tidak perna jalan desa digunakan truk-truk angkutan batubara. Tapi sekarang digunakan oleh PT.BBMM, saya tahu bahwa PT.BBMM dapat surat izin dari pemerintah kabupaten Batanghari dari Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nomor surat 551.21/05/SIPJ/DPMPTSP/2025 Prihal Surat izin penggunaan jalan pada tanggal 17 April 2025, yang jadi pertanyaan masyarakat desa koto buayo. Jalan khusus sudah ada, mengapa tidak jalan khusus yang telah buat oleh beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tidak digunakan lagi? Ungkap baki
Yang lebih aneh lagi. Dikawasan desa koto buayo, ada delapan (8) IUP Batubara. Kok bisa PT.BBMM yang mendapat izin untuk melewati jalan desa? Baki. Mengutuk keras jalan desa digunakan untuk angkutan batubara, jangan disiksa lagi masyarakat desa. Jalan rusak dicampur debu angkutan batubara, kata Baki dengan nada emosi