SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Mabes Polri melalui Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan buka suara terkait sejumlah perwira menengah (pamen) yang kembali bertugas setelah terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.
Ahmad memastikan penugasan kembali terhadap sejumlah pamen sudah sesuai prosedur.
“Sudah sesuai dengan prosedur. Proses hukum disiplin dan kode etik sudah dijalani oleh yang bersangkutan, dan proses pembinaan karir harus berjalan,” ujarnya, Senin (11/12/2023).
Ramadhan mengatakan seluruh anggota yang telah selesai menjalankan sanksi hukuman berupa demosi dapat kembali bertugas sesuai pertimbangan yang ada.
“Setelah selesai menjalani hukuman berupa demosi, yang bersangkutan kembali bisa ditempatkan untuk mendapatkan tugas dan amanah yang baru,” jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya kembali memberikan jabatan kepada sejumlah Pamen yang dijatuhi sanksi demosi lantaran terlibat kasus Ferdy Sambo.
Hal ini tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Pamen Polri yang telah menyelesaikan sanksinya adalah eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Selain itu, ada pula tiga mantan anak buah Sambo di Divisi Propam Polri yang telah merampungkan masa demosinya. Yakni Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Susanto, dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution.
Tim Redaksi